Waqaf (الوَقْفُ ) mempunyai akar kata dari الكَفُّ yang artinya berhenti.Sedangkan menurut istilah ulama Qurra’, sebagaimana yang diungkapkan oleh ahmad Muthahar Abdur Rahman Al-Muroqi adalah :
اَلْوَقْفُ هُوَقَطْعُ الصَّوْتِ عِنْدَ اٰخِرِ اْلكَلِمَةِ مِقْدَارَ زَمَنِ التَّنَفُّسِ اَمَّااَقْصَرُمِنْهُ فَالسَّكْتُ
“memutus suara di akhir kalimat (ketika membaca Al-Qur’an) selama masa bernafas, tetapi jika lebih pendek dari masa bernafas itu, maka disebut saktah
berdasarkan penjelasan diatas, maka waqof terbagi menjadi 3 yaitu :
- Waqaf untuk berhenti selamanya. Misalnya orang membaca surah Al-Baqarah, setelah tamat ia meneruskan sholat, pada akhir bacaan surah al-Baqarah itulah yang disebut waqaf.
- Waqaf yang bertujuan untuk mengambil nafas, karena nafas tidak kuat si pembaca menghentikan bacaannya pada kalimat tertentu dan setelah mengambil nafas, ia meneruskan lagi bacaanya.
- Waqaf yang bertujuan untuk berhenti sebentar saja, sehingga tidak sempat bernafas walaupun hanya sejenak. Waqaf yang terakhir inilah yang disebut “saktah”,
dan kali ini kita akan membahas waqof yang disebabkan oleh pilihan sipembaca baik karena mengambil nafas, akhir surat dan lain sebagainya dan ini bisas disebut dengan waqof Ikhtiyari. untuk leih jelasnya silahkan lihat penjelasan diatas atau dapat kalian unduh di sini
إرسال تعليق